“Wakif” secara linguistik berasal dari kata bahasa Arab. Kata tersebut merupakan jenis kata nomina persona atau kata benda pelaku yang berasal dari akar kata “waqofa”. Dengan demikian, “wakif” memiliki arti ‘orang atau pihak yang mewakafkan’ atau ‘pewakaf’.
Wakif atau pewakaf dapat merujuk perseorangan, badan hukum, atau pun organisasi (Wikipedia Ensiklopedia Bebas). Wakif perseorangan berarti orang yang menahan atau orang yang memberhentikan hak miliknya sehingga benar-benar bisa terpisah antara harta hak milik dan bukan hak milik pribadi.
Secara istilah wakif adalah orang yang mewakafkan hartanya. Wakif merupakan perbuatan hukum dari wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Salah satu manfaat bagi wakif sesuai dengan hadits yang menjelaskan, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i) https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6749004/rukun-wakaf-ada-berapa-ini-penjelasannya
Jadi, wakif akan memiliki manfaat ganda, ketenangan dalam hati ketika hidup di dunia (QS, 2; Al Baqarah: 274). Tidak hanya itu, wakif juga akan mendapatkan kenikmatan hidup yang tak terhingga yaitu di surga Allah SWT. (Tubiyono)