YPP Nurullatif

YPPNL – Adanya perkembangan wakaf uang sebagai aset bergerak yang sangat fleksibel diperlukan proteksi dalam bentuk pengawasan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pengawasan BWI terhadap nadzir sebagai pengelola uang wakaf agar digunakan sesuai dengan keperuntukannya.
Berkaitan dengan hal itu, nadzir wakaf uang salah satu syaratnya harus ada surat pernyataan. Surat pernyataan bersedia diaudit oleh BWI atau oleh akuntan publik yang ditunjuk BWI bermaterai cukup ditandatangani oleh ketua badan hukum.

Surat pernyataan bersedia diaudit merupakan tanggung jawab moral BWI untuk memroteksi umat, khususnya wakif dan penerima manfaat atas wakaf uang. Tidak hanya itu, surat pernyataan bersedia diaudit BWI adalah dapat meningkatkan “trust” atau kepercayaan kepada nadzir sebagai pengelola wakaf uang dari masyarakat (wakif).
Dengan adanya “trust” dari publik, akan menumbuhsuburkan masyarakat gemar menjadi wakif berupa uang. Hal ini dapat berdampak positif dalam peningkatan kesejahteraan umat, utamanya para dzuafa dan anak yatim.

Dari aspek budaya, surat pernyataan bersedia diaudit BWI, merupakan salah satu bentuk mitigasi “bencana korupsi“ yang telah mewabah ke seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masalah ini dapat dipandang sebagai jalan lurus bagaikan “jalan tol” dalam rangka mengakumulasi sumber dana para wakif dan pendistribusiannya secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tubiyono, 12/2/24)