YPP Nurullatif

YPPNL – Hijriah merupakan kalender Islam yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khotob. Kalender hijriah termasuk kategori komariah karena perhitungannya didasarkan atas peredaran bulan (lunar). Hijriah memiliki “sign” penting dalam tatanan peradaban baru yang membedakan dengan tatanan pra-Islam.

Untuk itu perlu diketahui dan dipahami etimologi dan dinamika makna yang terkandung di dalamnya.  Dengan pemahaman yang mendasar dan mengakar tidak mudah untuk dikaburkan, disembunyikan, dipalsukan, atau ditopengi. Kata “hijriah” dapat dijelaskan secara linguistik dan nonlinguistik.

Secara linguistik, jika ditelusur (etimologi) kata “hijriah” berasal dari bahasa Arab. Akar katanya adalah “hajaro – yuhajiru – hijriatan” yang bermakna ‘berpindah’. Secara kontekstual, kata hijriah menandai perpindahan Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya dari Makah ke Yatsrib (Madinah). Orang-orang muslim yang berpindah (muhajirin) dari Mekah disambut dengan ketulusan orang-orang  muslim (anshor) di Madinah. Persaudaraan antara muhajirin dan anshor di Madinah menjadi tunas peradaban baru yang lebih harmonis. 

Secara simbolis, tahun baru hijriah bukan hanya pergantian secara nomorik, melainkan mengandung “sign” yang tegas dan jelas yaitu berpindah kepada peradaban yang baru, harmoni, saling menghargai dan menghormati di bawah konstitusi (piagam) Madinah. Konstitusi tersebut melindungi dan menjamin hak dan kewajiban warga yang berbeda agama, suku, dan perbedaan lainnya. Konstitusi Madinah dapat menginspirasi dunia dalam  mengelola masyarakat majemuk, multikultural, sehingga menjadi  referensi terciptanya “civil society” atau masyarakat madani. (Tubiyono, 6/7/24)