YPP Nurullatif

YPPNL – “Personal social responsibility” (PSR) atau tanggung jawab sosial personal merupakan manifestasi pribadi-pribadi yang mulia maqomnya. PSR ini sangat berat jika personal-personal tidak memiliki kesadaran sosial-filosofis-religius. Manifestasi PSR ini dalam Islam dikenal dengan istilah infak/sedekah. Penggunaan istilah infak/sedekah akan menambah nilai tambah secara imaterial.

Kesadaran sosial-filisofis-religius salah satunya dimotivasi QS (Al-Insyiroh:5-6) karena ada tanda bahwa setelah kesulitan akan diikuti kemudahan. Prinsip ini tentu menjadi modal sosial berharga untuk perekat masyarakat yang beragam. Infak yang didasarkan prinsip tersebut perlu dirawat dan dikembangkan agar membawa dampak positif bagi umat.

Kehidupan yang sulit, berat, kebutuhan pokok mahal kemudian ada sebagian masyarakat berperilaku suka memberi, “giving” materi kepada orang lain. Pemberian dalam bahasa Jawa “loman”, suka berinfak. Berinfak itu sangat berat, kecuali orang yang benar-benar beriman kepada Alloh SWT dan hari akhir. Motivasi kepercayaan, “believe” tersebut dan memiliki harapan tertentu seperti dikemukakan dalam QS (At- Taubah: 99). Bahwa berinfak atau bersedekah dapat menjadi instrumen mendekatkan diri kepada Alloh SWT dan mendapat doa-doa Rasululloh SAW.

Dengan kata lain, Allah SWT hadir bersama orang-orang pilihan yang selalu memiliki hati yang tulus, ikhlas membatu orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi. Orang pilihan, orang yang dekat dengan Allah SWT segala perilakunya mendapatkan hidayah, petunjuk sehingga mendatangkan rahmat dan berkah di lingkungannya.

Infak/sedekah berpotensi sangat besar dalam bidang ketahanan ekonomi secara nasional. Oleh karena itu, peluang tersebut perlu mendapat perhatian dan diberikan instrumen kemudahan dalam merawat para dermawan yang tulus ikhlas. Ada sebagian masyarakat yang berpenghasilan rendah atau pun tidak mempunyai penghasilan pasti, tetapi dapat hidup di tengah-tengah masyarakat banyak. Hal itu dapat terwujud karena jiwa-jiwa yang guyub, rukun, saling bantu untuk kemaslahatan umum tumbuh secara organik informal dalam masyarakat.

Di samping infak secara personal ke personal, ada pula infak personal ke badan/lembaga berbadan hukum. Dengan adanya lembaga sosial berbadan hukum dapat menumbuhkan kepercayaan publik utuk berinfak. Akumulasi dana yang bersumber dari infak tersebar di berbagai tempat dapat menjadi tulang punggung kohesi sosial. Hal ini pernah teruji ketika Covid-19 mewabah, individu-individu dan lembaga dalam masyarakat bangkit untuk saling membantu perang melawan virus. (Tubiyono, 20/5/24)