YPP Nurullatif

YPPNL – Wakaf uang harus dikelola dengan baik supaya tidak bercampur dengan harta kekayaan pribadi atau badan hukum yang bertindak sebagai nadzir. Terkait dengan hal itu, nadzir hendaknya memiliki “management skill” (keterampilan manajemen) secara profesional. Keterampilan manajemen bisa diidentifikasi dari jejak rekam personal, pendidikan, pengalaman, dan pelatihan bersertifikat.

Dengan demikian, nadzir benar-benar amanah, jujur, berdedikasi, bertanggung jawab atas hal-hal yang dipercayakannya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah memberi tanda-tanda kepada calon nadzir wakaf uang salah satunya memiliki rekam jejak positif yang dibuktikan dengan “Curriculum Vitae (CV)” atau Daftar Riwayat  Hidup. Selain itu, calon nadzir wakaf uang menyertakan foto kopi kartu tanda pengenal  pengurus badan hukum dan lembaga wakaf.

Tidak kalah pentingnya bagi calon nadzir wakaf uang adalah memiliki pengetahuan dan kemampun manajemen kelembagaan.  Minimal calon nadzir wakaf dapat memahami proses manajemen sederhana yaitu POAC kepanjangan dari “planning, organizing, actuating, controlling”. Calon manajer wakaf uang, nadzir, dapat menyusun perencanaan penghimpunan dana wakaf uang, bagaimana pengeloaan atau pengembangannya serta bagaimana distribusi yang akan dilakukan supaya sesuai dengan keperuntukannya.

Badan hukum dan lembaga wakaf sebaiknya memiliki kemampuan untuk mengorganisasikan sumber daya manusia yang ada. Di samping pengorganisasian sumber daya manusia, diperlukan adanya kemampuan memberi arahan serta koordinasi yang efektif. Setelah adanya perencanaan, pengorganisasian, pengarahan diperlukan juga adanya pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaannya.

Jadi, dalam hal ini BWI dapat dikatakan sebagai wakil negara melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindunginya. Jika tidak ada perlindungan, maka sangat mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang, tugas, fungsi, dan keperuntukan wakaf uang. (Tubiyono, 26/2/24)