YPPNL – Apabila kita mendengar istilah wakaf biasanya berasosiasi dengan tanah, sawah, kebun, dan pekarangan. Dalam hal ini disebut aset tak bergerak yang diwakafkan. Namun, dalam perkembangan wakaf dapat berupa aset bergerak yaitu uang atau disebut wakaf tunai (cash waqf/waqf al-nuqud).
Wakaf uang tunai ini adalah perbuatan hukum wakaf dengan cara memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu (temporer) atau selamanya (perpetual) sesuai dengan kepentingan wakif/pewakaf. Wakaf ini digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai hukum syariah.
Wakaf uang dalam bentuk tunai dapat diberikan oleh perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dikelola secara produktif untuk menghasilkan manfaat bagi kepentingan mauquf alaih.
Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, menjadi aset bergerak atau uang tunai. Dengan adanya pengembangan wakaf aset bergerak ini sangat memudahkan para wakif. Karena jumlah nominal dapat disesuaikan dengan kemampun wakif. (Tubiyono, 7/2/24).