YPPNL – Dalam kehidupan modern kata “kemitraan” atau “kolaborasi” adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Karena secara personal atau pun secara kolektif berbadan hukum tidak ada satu pun yang dapat eksis untuk memenuhi kebutuhannya. Karena manusia di samping makhluk individu adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki hubungan timbal balik antara manusia dengan sesamanya, saling menolong satu dengan lainnya.
Manusia akan bisa mengembangkan potensi dirinya jika mau bermitra atau berkolaborasi dengan luar dirinya. Kermitraan dengan diri atau pun badan hukum lain semata-mata bertujuan untuk kebajikan dan meraih ridha Ilahi. Hal ini sesuai dengan pesan Allah SWT agar kita sebagai manusia tolong-menolong atas kebajikan dan ketakwaan dan dilarang tolong-menolong untuk tujuan negatif/dosa (QS Al Maidah, 5:2).
Sebagai lembaga berbadan hukum, secara teknik dan organik sebaiknya bermitra dengan lainnya agar dapat berkembang secara maksimal. Tidak terkecuali badan hukum dengan kelengkapan organnya yang bergerak bidang wakaf, kalau berkeinginan berkembang secara progresif mau tidak mau, suka atau tidak suka harus eksplorasi bidang kemitraan. Hal ini sesuai dengan persyaratan menjadi nadzir wakaf uang pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Persyaratan menjad nadzir wakaf uang pada BWI salah satunya adalah dapat menunjukkan rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Persyaratan ini dapat dipandang sebagai instrumen sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat, termasuk generasi Z. Diharapkan wakaf uang mulai saat ini hingga masa depan bisa menjadi alternatif gaya hidup “lifestyle” masyarakat modern.
Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa berkembang tanpa berkolaborasi atau bermitra dengan lainnya? Paling tidak nadzir wakaf uang, badan hukumnya harus betmitra dengan LKS-PWU agar badan/lembaga wakaf menjadi dinamis dan sehat. Selain itu, para pewakif terproteksi sehingga bisa menumbuhkan “trust” dalam Masyarakat. (Tubiyono, 13/2/24)