YPP Nurullatif

YPPNL – Ada hal yang perlu diprioritaskan dalam proses ketersediaan dana operasional bagi lembaga yang baru didirikan. Hal yang sangat urgen adalah pembentukan dana darurat untuk biaya rutin harian. Oleh karena itu, sediaan dana darurat atau dana operasional harus dipilih instrumen yang lebih mudah likuiditasnya. Kecukupan dana operasional ini memiliki makna penting bagi calon nadzir wakaf uang sesuai dengan kriteria Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Salah satu syarat menjadi nadzir wakaf uang adalah kepemilikan dana operasional minimal 30 juta. Dana operasional tersebut dapat dipandang sebagai jaminan bahwa lembaga wakaf penerima uang (aset) bergerak adalah sehat secara finansial. Kesehatan finansial penting bagi sebuah lembaga, apalagi yang sedang berproses, agar kepercayaan publik tetap terjaga termasuk kepercayaan para wakif.

Kapan lembaga mempuntai saving atau tabungan? Jika lembaga telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memiliki kelebihan biaya operasional sehingga sangat dimungkinkan dibentuk instrumen baru dalam bentuk tabungan/saving. Instrumen saving ini dapat difungsikan sebagai cadangan jika biaya operasional  ada perubahan secara internal dan eksternal.

Setelah terbentuk sediaan dana darurat/operasional dan tabungan/saving tercukupi, lembaga bisa mengeksplor pengelolaan dana dalam bentuk investasi. Investasi yang dilakukan oleh lembaga memiliki makna penting bagi pertumbuhan jangka panjang. Jika kemampuan finansial terus menunjukkan trend positif, maka investasi pun bisa dikembangkan dengan diversivikasi/keragaman jenis dalam rangka untuk mengurangi risiko.

Dengan demikian, kesehatan finansial tetap terjaga dan tetap memprioritaskan sediaan dana darurat baru beralih ke saving/tabungan. Jika sediaan dana darurat dan saving tercukupi, maka perlu dikembanganlebih lanjut dalam bentuk investasi jangka menengah dan jangka panjang. Jika ada investasi produktif progres pertumbuhan menjadi lebih bagus dan dapat dijadikan penanda keberlangsungan aktivitas lembaga dan kesejahteraan masyarakat. (Tubiyono, 3/5/24)