YPP Nurullatif


YPPNL — Ada hal penting yang perlu dipahami apabila seorang muslim akan melakukan ibadah sosial, utamanya wakaf. Hal penting itu adalah pengetahuan tentang syarat-syarat wakaf. Syarat-syarat wakaf perlu diketahui agar amalan ibadah wakaf dapat diterima sesuai kaidah Islam.
asalah wakaf memiliki jangkauan sangat luas dan sangat kompleks. Oleh karena itu, negara hadir mengatur wakaf dalam bentuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang tersebut sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan wakaf.
Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, ada enam syarat wakaf yang perlu diketahui, yaitu (1) wakif (orang yang mewakafkan harta), (2) nadzir (pengelola wakaf), (3) harta yang diwakafkan, (4) ikrar wakaf, (5) peruntukan harta wakaf, dan (6) jangka waktu. Enam syarat wakaf tersebut sebagai pedoman alat kontrol bagi para pihak yang terkait dengan wakaf sehingga dapat dipahami secara deskriptif formal untuk menghindari kepentingan individu dan kolektif tertentu.

Salah satu manfaat wakaf adalah hadirnya dampak positif terhadap kemaslahatan umat Islam. Kemaslahatan umat Islam terkait dengan pengembangan pendidikan, tempat ibadah, pondok pesantren, panti asuhan, dan lain-lain.
Dengan kata lain, jika wakaf dikelola dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang produktif dan progresif bagi kejayaan Islam. Akibatnya, pewakaf walaupun sudah meninggal akan memiliki deviden (pahala) yang terus mengalir sampai di akhirat. (Tubiyono,24/3/24)